MUST BE HALAL



Sehubungan demeenn banget ama ice cream Wall Magnum, kebetulan ada tulisan yang membahas hal ini. Nih informasinya ...


Sumber : Face Book Must Be Halal - Bpk Nanung

Ice cream Magnum dari Walls sudah memiliki Sertifikat Halal (no. 00290047180208, berlaku sd. 9 Maret 2012).

Warga Must Be HALAL yg disayangi Allah Swt,
Kita tidak menampik kenyataan bahwa saat ini perang dagang terjadi dimana2, bahkan kadang... sampai memunculkan fitnah.

Sebatas yg kita ketahui & kita, sangat kecil kemungkinan Walls nekad menggunakan bahan haram. Alasannya, pertama, perusahaan Walls (Unilever) adalah perusahaan raksasa. Apa iya mereka berani mempertaruhkan nama besar perusahaan mereka dgn menggunakan bahan haram. Ajinomoto cukup mjd pelajaran berharga bagi banyak perusahaan, bhw kalau nekad pakai bahan haram, maka kepercayaan masyarakat hilang (omzet penjualan Ajinomoto saat itu anjlok hingga tinggal 20%). Kedua, LPPOM sangat ketat dalam melaksanakan audit halal. Saat ini kpd setiap perusahaan yg menghendaki Sertifikat Halal (SH) diberlakukan kewajiban utk menerapkan Sistem Jaminan Halal. Ini adalah sistem yg HARUS diterapkan perusahaan yg minta SH. Perusahaan ybs hrs membuat sistem tertulis yg diberlakukan utk menjamin status kehalalan seluruh bahan baku dan prosesnya.

Kemudian ttg 'Kode Babi Pada Makanan Kemasan', eemm...kita menduga ini HOAX, alias berita tidak benar di internet!
Kami sdh mendapatkan info ini sktr 5 thn yll. Kami konfirmasi ke Prof. Umar Santoso (FTP UGM Yk dan Wakil Direktur LPPOM MUI DIY), dan beliau menyatakan bhw data2 ttg E-number tsb banyak yg tidak benar.

Pertimbangannya :
a. Kalau benar Syaikh Sahib bekerja sbg staf QC, maka mestinya beliau tahu asal bahan tsb (tanpa harus bertanya kpd orang yg 'berwenang' dalam bidang itu). Juga koq aneh, istilahnya koq 'yang berwenang di bidang itu. Lha, khan QC yg paling berwenang.

b. Saya mencoba berpikir, koq ada perang saudara disebabkan karena peluru yg dilapisi lemak babi. Lagi pula, itu perang saudara dimana dan antara siapa melawan siapa?

c. Penggunaan E-number itu bukan utk menutupi kenyataan, namun utk memudahkan identifikasi bahan. Saya kira para ahli makanan di Eropa yg beragama Islam suangat banyak dan sangat paham ttg hal ini. Masak sebodoh itu para doktor teknologi pangan Muslim ditipu...?

d. Sepertinya penulis ini lupa utk konsisten dgn penulisan istilah E-number. Dia menggunakan istilah E-INGREDIENT lalu berubah mjd E-CODES.

e. Halal-haram itu tdk hanya terkait dgn LEMAK babi, namun juga tulang, kulit, protein, asam amino, dll. Namun beliau yg menulis ini mengaitkan semuanya dgn LEMAK babi.

Klarifikasi E-number yg dituduh mengandung lemak babi:
E100=curcumin (pewarna dan fitokimia dari kunyit)
E110=pewarna sunset yellow (syubhat, krn bisa diekstrak dari bahan yg tdk halal)
E120=cochineal/carminic acid (asam karminat), bisa saja haram kalau diekstrak dari bahan haram.
E140=klorofil (ini hanya ada di tanaman, aneh kalau pakai lemak)
E141=senyawa komplek tembaga dari klorofil
E153=arang kayu tanaman (sumber karbon hitam)
E210=asam benzoat (asam organik yg dipakai sbg pengawet, diekstrak dari tanaman)
E213=kalsium benzoat
E214=ethyl 4-hydroxybenzoate
E216=propyl 4-hydroxybenzoate
E252=potassium nitrate (KNO3), garam utk pengawet (garam koq ditambahi lemak, jadinya terus apa nanti?)
E270=asam laktat (asam organik yg dipakai utk pengawet)
E280=asam propionat (asam organik yg dipakai utk pengawet)
E325=sodium lactate (garam dari asam laktat)
E326=potassium laktat
E327=kalsium laktat
E334=asam tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E335=sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E336=potasium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine), dikenal sbg cream of tartar
E337=potasium sodium tartarat (syubhat; haram jika diolah dari khamr/wine)
E422=gliserol (senyawa turunan lemak. Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar'i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)

...dst

E440=pektin (emulsifier dari tanaman)
E470=garam natrium, potassium & kalsium dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar'i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E471=mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar'i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E472=ester dari mono-dan diglycerides dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar'i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E473=ester sukrosa dari asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar'i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)
E474=sukro-gliserida (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar'i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)

E475 sd. E478=semua adalah turunan asam lemak (Statusnya subhat. Haram jika pakai lemak babi atau lemak hewan halal yg tdk disembelih scr syar'i. Kalau dari lemak tanaman, maka ia halal)

dst.

Jadi intinya, tidak semua E-number itu dari lemak babi dan haram.

Info selengkapnya nanti saat kajian Sabtu malam jam 20.00-22.00WIB di www.radiopengajian.com

Semoga sebagai konsumen muslim, kita tidak mudah dibodohi...! Kalau kita tahu ilmunya, maka kita akan bisa bijak dalam menapak...dan mantap dalam melangkah

Allahu a'lam bish-showwab
Nanung DD

0 komentar:

Posting Komentar